Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Aturan Ini Kelar, Pemerintah Pungut Pajak Google

image-gnews
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan aturan pelarangan iklan digital pada masa tenang pemilihan umum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan aturan pelarangan iklan digital pada masa tenang pemilihan umum di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menunggu hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) untuk disahkan. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menilai jika aturan ini resmi diberlakukan, maka perusahaan seperti Google, Youtube, Netflix dan masih banyak perusahaan digital lainnya akan patuh dalam membayar pajak.

"Dengan adanya PSTE ini semua pelaku (Perusahaan Digital) harus mendaftarkan, di situ lah kita punya tools untuk memastikan mereka membayar pajak sesuai aturan," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat, 13 September 2019.

Semuel mengatakan, sambil menunggu PP No.82/2012 disahkan, pihaknya juga sedang menyiapkan alat yang berguna untuk medeteksi transaksi perusahaan digital dan akan dikenakan pajak kepada negara. "Kalau setiap ada transaksi, mereka melaporkan kepada kita, jadi kita punya datanya" ungkapnya.

Dalam aturan tersebut, Semuel mengungkapkan, para perusahaan digital harus mendaftarkan diri kepada negara. Secara langsung akan membuat para perseroan tersebut akan patuh kepada aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali.

"Semua perusahaan di Indonesia harus terdaftar, dengan terdaftar artinya apa, mereka akan patuh terhadap undang-undang kita," kata dia.

Konsekuensi akan diberikan ke perusahaan digital jika abai terhadap aturan, seperti pemblokiran hingga sampai sanksi denda. "PP 82 bisa mendukung seperti apa yang diharapkan Kemenkeu, dengan memastikan para pelakunya bisa menjalankan. Kalau tidak, selemah-lemahnya melanggar, maka kamu (perusahaan digital) tidak bisa beroperasi di Indonesia, dengan tidak bisa diakses di Indonesia," tambah Semuel.

Dia menuturkan, Kominfo dan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang bekerja sama dalam mengembangkan suatu alat yang dapat mengukur, menjalankan, dan memastikan para perusahaan digital untuk membayar pajak.

"Revisi dari PP 82 itu, adalah memastikan alat ukurnya dan mekanismenya bisa berjalan baik, dan kepatuhannya bisa dilaksakan oleh para perusahaan," ungkap dia.

"Seperti setiap transaksikan haru bayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai), itu harus dilaporkan, nanti bagaimana mekanismenya itu ada satu tools kita yang bisa digunakan untuk pastikan untuk bayar pajak."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

16 jam lalu

Kampus Telkom University di Bandung, Jawa Barat. (Dok.Tel-U)
Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

1 hari lalu

Lily Collins mengumumkan jadwal penayangan serial Emily in Paris Season 4. Foto: Netflix
Emily in Paris Season 4 Tayang Agustus 2024, Penuh Petualangan dan Balas Dendam

Lily Collins mengumumkan jadwal tayang Emily in Paris Season 4 yang terbagi menjadi dua bagian dalam video baru yang dirilis oleh Netflix.


Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

1 hari lalu

Go Kyung Pyo dalam serial Frankly Speaking. Dok. Netflix
Frankly Speaking: Sinopsis dan Pemeran Drakor Ini

Drama Korea atau drakor Frankly Speaking telah tayang pada Rabu, 1 Mei 2024


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?


Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

3 hari lalu

Serial Joko Anwar's Nightmares and Daydreams tayang di Netflix pada 14 Juni 2024. Foto: Netflix
Sutradara Film Parasyte: The Grey, Yeon Sang Ho Puji Serial Besutan Joko Anwar

Sutradara film Train to Busan itu juga mengatakan, besutan Joko Anwar itu memiliki format yang belum pernah ia lihat sebelumnya.